Tugas dan Fungsi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
Tugas
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk dan atas nama negara atau pemerintah berdasarkan surat kuasa khusus maupun kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Memberikan Bantuan Hukum, yaitu bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mewakili negara, pemerintah, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, atau badan/instansi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan Pertimbangan Hukum, berupa pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), dan audit hukum (Legal Audit) kepada instansi pemerintah, badan usaha milik negara/daerah, maupun lembaga lainnya guna mendukung pengambilan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
- Memberikan Pelayanan Hukum kepada masyarakat, instansi pemerintah, maupun badan usaha dalam bentuk konsultasi dan informasi hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum.
- Melaksanakan Penegakan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai kewenangan Kejaksaan, termasuk mengajukan gugatan atau permohonan tertentu dalam rangka melindungi kepentingan negara, pemerintah, dan masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan Tindakan Hukum Lain, yaitu memberikan bantuan atau melakukan tindakan hukum di luar lingkup bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan serta kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
- Melaksanakan mediasi, fasilitasi, dan upaya penyelesaian sengketa secara nonlitigasi, apabila dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kewenangan Kejaksaan.
- Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Melaksanakan administrasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap seluruh kegiatan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai bagian dari akuntabilitas pelaksanaan tugas.
Ruang Lingkup Layanan
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan berbagai layanan, antara lain:
- Bantuan Hukum.
- Pertimbangan Hukum.
- Pelayanan Hukum.
- Penegakan Hukum.
- Tindakan Hukum Lain.
- Pendampingan hukum terhadap proyek atau kegiatan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang melibatkan kepentingan negara atau pemerintah.
Peran Strategis
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan negara dan pemerintah, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berupaya menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara profesional, efektif, dan berorientasi pada kepastian hukum serta kemanfaatan.