Kejaksaan Republik Indonesia
KEJAKSAAN NEGERI
DELI SERDANG

Kejaksaan Negeri Deli Serdang melaksanakan pemaparan atau ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) secara virtual melalui video conference

07 Jul 2026

Kejaksaan Negeri Deli Serdang melaksanakan pemaparan atau ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) secara virtual melalui video conference

Selasa, 7 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Deli Serdang melaksanakan pemaparan atau ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) secara virtual melalui video conference.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sapta Putra, S.H., M.Hum., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Fungsional, serta staf pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Ekspose tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta diikuti oleh seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Deli Serdang terus mendukung penerapan keadilan restoratif sebagai bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan, kemanfaatan hukum, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.



← Kembali ke Kegiatan