Pelaksanaan Penetapan Hakim terhadap Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Restorative Justice (MKR) Kejaksaan Negeri Deli Serdang
03 Aug 2026
3 Agustus 2026 | Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Penetapan Hakim terhadap Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Restorative Justice (MKR) atas nama Eko dan Tommi yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang serta diikuti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta jajaran dan perwakilan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Pelaksanaan penetapan hakim ini merupakan bagian dari proses penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Restorative Justice yang mengedepankan penyelesaian perkara secara adil, berorientasi pada pemulihan keadaan, serta memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui mekanisme tersebut, Kejaksaan berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.