Ekspose Perkara sebagai Wujud Penegakan Hukum yang Profesional
14 Jul 2026
Senin, 13 Juli 2026 | Kejaksaan Negeri Deli Serdang menggelar ekspose perkara tindak pidana umum terkait dugaan pelanggaran Pasal 455 KUHP. Kegiatan ini menjadi bagian dari mekanisme pengendalian penanganan perkara untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pembahasan secara komprehensif terhadap fakta hukum dan alat bukti yang tersedia, diharapkan setiap keputusan yang diambil mencerminkan profesionalisme, integritas, serta rasa keadilan dalam penegakan hukum.